Membuat Izin Usaha Home Industri Makanan


Memulai Usaha
Memulai Usaha

USAHA HOME INDUSTRI MAKANAN adalah usaha yang dilakukan pada skala rumahan. Meskipun masih dalam skala kecil industri rumahan tetap harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari dinas balai pengawasan obat dan makanan ( BPOM ) setempat. Hal ini dilakukan sebagai jaminan bahwa makanan ataupun minuman yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan yang telah ditentukan oleh dinas terkait. Berikut Seputar Dunia Usaha akan membagikan cara untuk mendapatkan sebuah izin usaha industri sebagai berikut :
  • Mengurus terlebih dahulu izin gangguan di kantor pelayanan perizinan dengan membawa surat permohonan izin gangguan. surat permohonan izin gangguan  adalah surat yang berisi kesanggupan kita untuk memenuhi dan mentaati ketentuan dari pemerintah tentang kelestarian lingkungan hidup ( LH ).
  • Mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di kantor dinas perindustrian dan perdagangan dengan membawa surat izin gangguan dengan membawa lampiran sebagai berikut:
  1. Formulir isian di isi lengkap
  2. Foto copy KTP / paspor penanggung jawab / pimpinan
  3. Surat keterangan tempat kita usaha ( domisili tempat usaha )
  4. Foto copy NPWP ( nomor pokok  wajib pajak )
  5. Stempel perusahaan
  6. Nomor telepon
  7. Foto copy kartu keluarga / KK
  8. Izin teknis dari instansi lain bila di perlukan.
  • Bagi yang akan mendirikan sebuah PT, CV, dan Koperasi yang berbadan hukum dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan ( SIUP ) dapat kita lakukan dengan membawa lampiran - lampiran sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir di isi lengkap .
  2. Foto Copy akta pendirian perusahaan dan di sahkan dari departemen kehakiman yang diajukan melalui pengadilan negeri wilayah tempat kita mendirikan usaha
  3. Foto copy keterangan Domisili / tempat perusahaan
  4. Foto copy surat izin tempat usaha ( SITU )
  5. Foto copy Undang - undang gangguan ( UUG )
  6. Foto copy KTP / paspor pimpinan / penanggung jawab
  7. Foto copy KK ( kartu keluarga ) bagi penanggung jawab adalah seorang wanita
  8. Foto copy NPWP ( nomor pokok wajib pajak )
  9. Stempel perusahaan dan nomor telepon
  10. Surat izin teknis dari instansi lain bila di perlukan .
  • Permohonan pengajuan tanda daftar perusahaan ( TDP ) di kantor penanaman modal daerah ( KPMD ) dengan membawa lampiran / berkas sebagai berikut :
  1. Formulir isian ( di isi lengkap )
  2. Foto copy tempat / domisili perusahaan
  3. Foto copy surat izin tempat usaha ( SITU )
  4. Foto copy Undang - undang gangguan ( UUG )
  5. Foto copy  SIUP / izin teknis lainnya
  6. Foto copy KTP atau paspor pimpinan / penanggung jawab
  7. Foto copy NPWP ( nomor pokok wajib pajak .
  • Permohonan pengajuan tanda daftar Industri ( TDI ) dengan membawa lampiran / berkas sebagai berikut :
  1. Foto copy KTP / paspor pemohon
  2. Foto copy NPWP ( nomor pokok wajib pajak ) 
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan ( PT , CV atau Koperasi )
  4. Foto copy Undang - undang gangguan ( UUG )
  5. Pajak bumi dan bangunan ( PBB ) terakhir bagi pemilik tempat usaha sendiri
  6. Status tempat / surat kontrak tempat usaha
  7. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ( SPPL ) .
  • Selanjutnya adalah mengurus surat izin kesehatan dari dinas balai pengawasan obat dan makanan ( BPOM ) yang permohonannya dapat di lakukan di dinas kesehatan setempat, direktorat penilaian keamanan pangan , usaha makanan dan minuman di golongkan menjadi  3 kode pendaftaran :
  1. Sertifikat penyuluhan ( SP )
  2. Makanan dalam negeri ( MD )
  3. Makanan luar negeri ( ML ) .
  • Proses pendaftaran makanan dalam negeri ke balai POM harus membawa lampiran sebagai berikut  :
  1. Formulir pendaftaran di isi lengkap
  2. Foto copy izin industri
  3. Membawa contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan apa yang akan diedarkan nantinya
  4. Hasil analisa labolatoriun yang asli sebab ada hubungannnya dengan produk
  5. Khusus permohonan pengajuan untuk one day service , di lampirkan dengan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari dinas balai pengawasan obat dan makanan ( BPOM )
  6. Formulir yang sudah di isi , di buat 5 rangkap
  • Setelah semua syarat  kelengkapan formulir pendaftaran terpenuhi maka produsen harus melakukan pembayaran sesuai peraturan yang ada .
Demikian cara untuk mendapatkan surat izin usaha yang dibagikan Usaha Brilian, Bagi industri makanan berskala kecil dapat di daftarkan produknya ke departemen kesehatan setempat ( pengurusnya sama dengan yang di atas ) .

Dengan adanya surat  izin tersebut berarti produk telah terdaftar di departemen kesehatan dan sebagai pemilik berhak mencantumkan nomor pendaftaran tersebut di dalam label kemasan makanan yang diproduksi. Marilah kita lakukan pengurusan surat izin usaha karena surat izin usaha sangatlah penting untuk menghindari jangan sampai produk kita di bajak orang lain untuk mengambil keuntungan pribadi, atau seandainya ada pembajakan produk kita dapat di laporkan pada pihak yang berwajib .
Share on Google Plus

About Unknown

Hari ini anda melakukan apa yang tidak dilakukan orang lain. Maka besok anda akan dapat melakukan hal yang tidak dapat dilakukan orang lain.

0 comments:

Post a Comment